pt victor dua tiga mega
Liputan4com, Muara Teweh-PT.Victor dua tiga Mega sebuah perusahaan dibidang pertambangan batu bara, belum bisa menepati janji mengenai hutang harga bahan Langsung ke konten Menu
PENGAPURANAIR ASAM TAMBANG PADA STOCKPILE III BATUBARA DI PT. VICTOR DUA TIGA MEGA TALIO KALIMANTAN TENGAH RINGKASAN PT. Victor Dua Tiga Mega merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang memiliki luas wilayah IUP Operasi Produksi 3.464 Ha. PT. Victor Dua Tiga Mega dalam usaha pertambangannya memiliki satu unit pertambangan yaitu yang berlokasi di Luwe
LowonganKerja Pt Victor Dua Tiga Mega Kamustambangcom Agustus 2022 Update Pkl: 08:54:45 pm | Tgl: Rabu 27 Juli 2022 Jakarta, DKI Jakarta | Rp 3.000.000 | full-time Home » Lowongan Kerja Pt Victor Dua Tiga Mega Kamustambangcom Agustus 2022
IntellectualProperty owned by PT. Victor Dua Tiga Mega Energy. Logo Title Status All Registered Protection start date Protection end date NC Edit; PETROBEZ + LOGO Trademark. Registered Sep 26, 2016 Sep 26, 2026 4 SOLAR AIR + LOGO Trademark. Registered Oct 8, 2014 Oct 8, 2024 4 AIR SOLAR + LOGO Trademark.
ViktorDua Tiga Mega, ternyata lahan milik pihak Yohanes tidak di pergunakan lagi untuk tempat stockfile Crusher PT. Victor Dua Tiga Mega dari tahun 2013 hingga sampai dengan tahun 2021, faktanya adalah pemilik lahan atas nama Tampuk dan Ismanto, berdasarkan Berita Acara Pengecekan lapangan (data terlampir di kuasa hukum).
Süddeutsche Zeitung München Heirat Und Bekanntschaften. NORTH JAKARTA Company information General information about PT. Victor Dua Tiga Mega Energy Registered name PT. Victor Dua Tiga Mega Energy Legal entity type Limited liability company Business number 649763 Registered address RUKAN ARTHA GADING NIAGA BLOK F/19 City NORTH JAKARTA Source Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. Note that the official phone number and address might be different from the operational ones. Similar Companies Based on users' history Buy company report Product information Official company report of PT. Victor Dua Tiga Mega Energy as provided by the Ministry of Law and Human Rights of Indonesia. Delivered in 1 working day Latest information from the government
Muara teweh 4/02/2021 kecamatan Lahei Barat kabupaten Barito Utara provinsi 4/2/2021 Seperti pemberitaan sebelumnya PT. Vict... Muara teweh 4/02/2021kecamatan Lahei Barat kabupaten Barito Utara provinsi 4/2/2021Seperti pemberitaan sebelumnya PT. Victor Dua Tiga Mega yang bermasalah Dengan Pimpinan Megah Berdikari karena bertahun tahun lamanya belum juga melunasi hutang BBM jenis solar setelah beberapa waktu lalu pemilik, perusahaan Dua Tiga Mega menghubungi pemilik Megah Berdikari untuk mengambil suatu keputusan yang akan melakukan pembayaran tentang masalah harga BBM yang sekian lama katanya Alfiannnor ke awak media Pimpinan PT. Cipta Megah Bedikari“Allhamdullillah Sekarang Kami sudah mendapatkan lampu hijau dari pihak pimpinan pusat dan manegement PT. Victor Dua Tiga mega. Mereka siap membayar hutang BBM dengan Mekanisme cicilan perbulan sampai lunas, yang mana komfirmasi via telpon tersebut langsung pak David nya, ”ungkap Pemilik PT. Cipta Megah Berdikari Saat di konfirmasi di Tempat kediamannya.” Meskipun seperti itu Katanya kita tunggu niat baik mereka tersebut. Apakah janji mereka ini akan ditepati atau tidak. saya berharap jangan lagi mengikari karna sudah 8 tahun saya menunggu nunggu penuh kesabaran”, Tutupnya tapi saat ini ada lampu hijau sudah dari pihak PT. Dua tiga megah ungkap Alfiannnor ke awak media Radaristana timAspio&hermanto
" HATI - HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENGATAS NAMAKAN PT. VICTOR DUA TIGA MEGA SELAMA PROSES REKRUTMEN PERUSAHAAN TIDAK PERNAH MEMUNGUT BIAYA DARI PIHAK PELAMAR DAN TIDAK PERNAH BEKERJASAMA DENGAN INSTANSI LAIN/LEMBAGA/TRAVEL AGENT. KAMI TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA BENTUK KERUGIAN YANG DI ALAMI OLEH PIHAK PELAMAR YANG DISEBABKAN OLEH OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB MENGATAS NAMAKAN PT. VICTOR DUA TIGA MEGA" PT. Victor Dua Tiga Mega founded on October 18, 1999 Deed No. 71 notarized by Deed Hilda Sari Gunawan, SH Notary in Jakarta, which was approved by the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia in Decree No. C-13750 July 24, 2002. The Articles of Association of the Company PT. Victor Dua Tiga Mega has changed also in connection with the change of shareholders, which is defined in Deed No. 02 dated June 26, 2014 of Notary Erick Malingkay, SH Notary in Jakarta, and has been approved by the Ministry of Justice of the Republic of Indonesia by Decree No. dated July 8, 2014.
MUARA TEWEH-Kamis 12/8 Pengacara Jefri Luanmase SH mendatangi Polres Barito Utara Batara. Ia datang mendampingi karyawan PT Victor Dua Tiga Mega yang dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Ginanjar dan Fadli. Pemeriksaan keduanya berdasarkan surat panggilan No 11/08/VIII/ tertanggal 9 Agustus 2021. Menurut Jefri, saksi Ginanjar merupakan staf prosesing pembelian. Dikatakan Jefri, dalam keterangannya saksi Ginanjar menjelaskan sehubungan dengan proses pembelian dan pembayaran BBM solar Industri serta menunjukkan menujukan bukti-bukti Kwitansi Pembayaran dan Pre Order PO Antara PT Victor Dua Tiga Mega dengan PT Cipta Megah Berdikari, Semenjak Perjanjian awal ditahun 2014 akhir yang mana pembayaran dilakukan secara bertahap sampai dengan Tahun 2021. Sementara saksi Fadli jabatan sebagai Kepala Cabang PT Victor Dua Tiga Mega di Batara. Saksi Fadli diperiksa dan di dengar keterangan sebagai saksi dalam menyampaikan terkait informasi yang dipublikasikan di salah satu portal online. Sanksi Fadli membantah judul pemberitaan tersebut. Ia mengklaim portal online tersebut tidak pernah mengkonfirmasi pihak perusahaan dan meminta penjelasan sehubungan dengan pemberitaan khusus di cabang PT Viktor Dua Tiga Mega. Dan, pihak dari portal online disebutnya terlibat sebagai saksi dalam pernyataan penyelesaian dengan masyarakat yang mengatasnamakan pemilik lahan yang belum terbayarkan. Jefri kepada wartawan menjelaskan, ada perjanjian kesepakatan penambangan bersama antara pihak perusahan pihak masyarakat setempat yang diwakili Yohanis sebagai pemilik lahan, berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan tertanggal 1 Agustus 2007. “Di mana pasal 2, hak dan kewajiban, yaitu menyebutkan Perusahan dapat melakukan penelitian awal termasuk pengobatan dan pemeran lokasi. Kemudian perusahan dapat melakukan penambangan sesuai rencana penambangan dan desine. Ketiga perusahaan dapat melakukan pengupasan tanah lapisan atas,†terangnya. Masih dalam surat perjanjian tersebut katanya, perusahan dapat melakukan pembuatan jalan di atas lahan dan jembatan selama dan sesudah penambangan. Kemudian Perusahan dapat melakukan penambangan batu bara pengangkutan ke pelabuhan serta Pengelolahan dan eksplorasi Lahan yang di kelola dan di gunakan Pihak Perusahan sampai dengan batas waktu 20 tahun berakhir tanggal 6 Agustus tahun 2027. “Kita tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terus mengawal jalanya proses Penyidikan dari Pihak Polres Batara, dengan membantu pihak Penyidik, menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam Proses penyidikan, setelah saksi di periksa dan unsur terpenuhi kewenangan penyidik selanjutnya,†tegas Jefri Luanmase. Seperti diketahui, PT Victor Dua Tiga Mega telah melaporkan oknum managemen salah satu poral online ke Polres Batara atas dugaan perbuatan tindak pidana, pencemaran nama baik melalui media elektronik online berdasarkan Laporan Polisi Nomor STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Barut/Polda Kalimantan Tengah. aza/ala MUARA TEWEH-Kamis 12/8 Pengacara Jefri Luanmase SH mendatangi Polres Barito Utara Batara. Ia datang mendampingi karyawan PT Victor Dua Tiga Mega yang dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Ginanjar dan Fadli. Pemeriksaan keduanya berdasarkan surat panggilan No 11/08/VIII/ tertanggal 9 Agustus 2021. Menurut Jefri, saksi Ginanjar merupakan staf prosesing pembelian. Dikatakan Jefri, dalam keterangannya saksi Ginanjar menjelaskan sehubungan dengan proses pembelian dan pembayaran BBM solar Industri serta menunjukkan menujukan bukti-bukti Kwitansi Pembayaran dan Pre Order PO Antara PT Victor Dua Tiga Mega dengan PT Cipta Megah Berdikari, Semenjak Perjanjian awal ditahun 2014 akhir yang mana pembayaran dilakukan secara bertahap sampai dengan Tahun 2021. Sementara saksi Fadli jabatan sebagai Kepala Cabang PT Victor Dua Tiga Mega di Batara. Saksi Fadli diperiksa dan di dengar keterangan sebagai saksi dalam menyampaikan terkait informasi yang dipublikasikan di salah satu portal online. Sanksi Fadli membantah judul pemberitaan tersebut. Ia mengklaim portal online tersebut tidak pernah mengkonfirmasi pihak perusahaan dan meminta penjelasan sehubungan dengan pemberitaan khusus di cabang PT Viktor Dua Tiga Mega. Dan, pihak dari portal online disebutnya terlibat sebagai saksi dalam pernyataan penyelesaian dengan masyarakat yang mengatasnamakan pemilik lahan yang belum terbayarkan. Jefri kepada wartawan menjelaskan, ada perjanjian kesepakatan penambangan bersama antara pihak perusahan pihak masyarakat setempat yang diwakili Yohanis sebagai pemilik lahan, berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan tertanggal 1 Agustus 2007. “Di mana pasal 2, hak dan kewajiban, yaitu menyebutkan Perusahan dapat melakukan penelitian awal termasuk pengobatan dan pemeran lokasi. Kemudian perusahan dapat melakukan penambangan sesuai rencana penambangan dan desine. Ketiga perusahaan dapat melakukan pengupasan tanah lapisan atas,†terangnya. Masih dalam surat perjanjian tersebut katanya, perusahan dapat melakukan pembuatan jalan di atas lahan dan jembatan selama dan sesudah penambangan. Kemudian Perusahan dapat melakukan penambangan batu bara pengangkutan ke pelabuhan serta Pengelolahan dan eksplorasi Lahan yang di kelola dan di gunakan Pihak Perusahan sampai dengan batas waktu 20 tahun berakhir tanggal 6 Agustus tahun 2027. “Kita tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terus mengawal jalanya proses Penyidikan dari Pihak Polres Batara, dengan membantu pihak Penyidik, menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam Proses penyidikan, setelah saksi di periksa dan unsur terpenuhi kewenangan penyidik selanjutnya,†tegas Jefri Luanmase. Seperti diketahui, PT Victor Dua Tiga Mega telah melaporkan oknum managemen salah satu poral online ke Polres Batara atas dugaan perbuatan tindak pidana, pencemaran nama baik melalui media elektronik online berdasarkan Laporan Polisi Nomor STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Barut/Polda Kalimantan Tengah. aza/ala Artikel Terkait
– Barito Utara, Dua Tiga adalah salah satu perusahaan besar dan sangat terkenal dikalangan Masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, Kabupaten Barito Utara. Perusahaan Besar yang bergerak di bidang pertambangan batu bara tersebut sudah sejak lama menambang, yang ijin operasinya masuk dalam wilayah Desa Luwe Hulu, kecamatan Lahei Barat, kabupaten Barito Utara provinsi Kalimantan tengah. Saat ini PT. Victor Dua Tiga Mega lagi Viral di beberapa Media Online. Pasalnya, salah satu Perusahaan Batubara terbesar di Barito Utara tersebut telah diberitakan memiliki utang dengan Mitranya dan hampir 8 tahun utang tersebut belum dilunasi hingga saat ini. PT. Cipta Megah Berdikari adalah salah satu Perusahan dikabupaten Barito Utara yang bergerak di bidang pengadaan Bahan Bakar Minyak BBM, yang pemiliknya tak lain adalah H. Boy Alpiannor, Putra Daerah Barito Utara, yang sudah sejak lama telah menjadi Mitra PT. Victor Dua Tiga Mega, dalam hal penyedian BBM jenis Solar. Saat dikonfirmasi awak media Siber di rumah kediaman nya, Ardiansyah selaku penerima kuasa penagihan dari pihak PT. Cipta Megah Berdikari, membenarkan bahwa pihak PT. Vicktor Dua Tiga Mega tidak Komitmen dengan apa yang telah dijanjikan. Bahkan hingga saat ini, cicilan pembayaran harga BBM jenis Solar, milik klien nya seperti apa yang disepakati sebelumnya pun kembali di ingakari. Dalam hal pihaknya sangat dirugikan. Terlebih-lebih Utang tersebut sudah hampir 8 tahun lamanya. Bahkan apa yang disampaikan Pihak perwakilan dari management PT. Vicktor Dua Tiga Mega beberapa waktu lalu kepada Klien nya, hanya sebagai janji Palsu dan omong kosong Belaka, Rabu, 09/06/2021, Sore. “Dalam hal ini sangat jelas pihak kami sangat dirugian, baik secara materil dan i materil. Padahal menurut pandangan kami, uang senilai tiga ratus enam puluh juta rupiah, total tagihan harga BBM jenis Solar tersebut sangatlah kecil bagi PT. Victor Dua Tiga Mega, sebagai salah satu perusahaan besar dibumi Iya Mulik Bengkang Turan, kabupaten Barito Utara yang bergerak dibidang Pertambangan Batubara, yang mengantongi ijin operasi pertambangan ini. terlebih lebih dalam hal ini Klien Kami telah memberi kelonggaran dan kemudahan untuk mekanisme pembayaran , yaitu dengan cara di cicil, Paparnya. ” Namun pada kenyatannya, ditambah dengan apa yang telah janjikan terhadap Klien Kami, yang disampaikan oleh Oknum yang sengaja tidak disebutkan namanya sebagai perwakilan PT. Victor Dua Tiga Mega, beberapa waktu lalu, kembali di ingkari untuk kesekian kalinya ” ucap Ardiansyah, mewakili H. Boy Alpiannor selaku pemilik PT. Cipta Megah Berdikari. “Maka dalam hal ini Kami mewakili H. Boy Alpiannor, berharap agar Pemilik Dua Tiga, cepat tanggap dan secepatnya merespon pemberitaan ini, dan melakukan komunikasi dengan Pak H. Boy Alpiannor, karena seharusnya sudah sejak lama dibayar Pihak management Dua Tiga Mega. Mengingat selama ini hubungan kedua belah pihak sangat baik,” papar Ardiansyah. “Namun apabila Pemilik Perusahaan Pertambangan Batubara tersebut tidak masih tidak menanggapi permintaan kami, padahal sudah sejak lama pihak perwakilan management PT. Victor Dua Tiga Mega mengobral janji kepada klien kami, berjanji bahwa secepatnya membayar Sisa penagihan tersebut dengan cara dicicil, tapi sampai saat ini tidak ditepati. Maka dalam hal ini dengan terpaksa, Pihak Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap PT. Victor Dua Tiga Mega, sesuai dengan Hukum dan atau Hukum Adat yang berlaku,” Pungkasnya. Red/Tim
pt victor dua tiga mega