pt bumi palapa perkasa
NoNama Peserta NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi; 1: PT. Putra Rato Mahkota -034.000: Rp. 10.688.888.887,60: Rp. 10.688.888.887,60
DIREKTORATJENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI KEMAMPUAN USAHA PENUNJANG MIGAS PT. BINTANG SUBSEA INDONESIA STATUS PERUSAHAAN : DALAM NEGERI Palapa Tengah Project Indonesia 2017 FB Consortium / PT BNP Indonesia - 2016 PT Prima Agung Sentosa Perkasa - 17 Metocean & Meteorological Measurements for Port
38615Fasilitas Kesehatan. 27733 Peralatan Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya. 21742 Fasilitas Kesehatan Sektoral Kemenkes. 21286 Peralatan Pendidikan. 13493 Peralatan Perkantoran. 12473 Internet Service Provider. 11909 Perkakas. 4492 Pekerjaan Preservasi Jalan Bidang Bina Marga. 2606 BETON.
Kamiadalah perusahaan bergerak di bidang GeneralContraktor – Civil Contruction – Heavy equitment (alat berat), establish pada tanggal 07 Juli 2018.Saat ini
Bisniscom, JAKARTA - PT Len Telekomunikasi Indonesia (LTI), badan usaha pengelola Palapa Ring Tengah, menyampaikan terjadi lonjakan kasus vandalisme yang menyerang infrastruktur telekomunikasi Palapa Ring Tengah sepanjang 2020.. Direktur Bisnis & Operasi Len Telekomunikasi Indonesia Aswan Hamonangan mengatakan seperti Palapa Ring
Süddeutsche Zeitung München Heirat Und Bekanntschaften. Home Nusantara Sabtu, 24 April 2021 - 1222 WIBloading... Direktur perusahaan PT Bumi Palapa Perkasa, Agus Supriyono dan kawan-kawan dkk, kini resmi dilaporkan ke Polda NTB atas kasus pemerasan, pengancaman serta penipuan terhadap rekan kerjanya Sumarno. Foto SINDOnews A A A BIMA - Direktur perusahaan PT Bumi Palapa Perkasa, Agus Supriyono dan kawan-kawan dkk, kini resmi dilaporkan ke Polda NTB atas kasus pemerasan, pengancaman serta penipuan terhadap rekan kerjanya Sumarno. Dari surat Laporan Polisi nomor LP/ 157/IV/2021/NTB/SPKT tanggal 22 April 2021, spesifik laporannya yakni terkait tindak pidana pemerasaan dan pengancaman dan atau penipuan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang. Hal itu tertuang sebagaimana di maksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 335 Sumarno, kasus tersebut bermula, saat perusahaan milik Agus Sumarno memenangkan tender proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah dari Balai Wilayah Sungai BWS untuk pengerjaan saluran irigasi di Dam Pela Parado, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima-Nusa Tenggara Barat. Baca Juga Sebelum proses tender proyek tersebut, Dirut PT Bumi Palapa Perkasa terlapor, telah memberikan kuasa Direkturnya ke Cabang Bima yakni Sumarno pelapor, guna kepentingan mengikuti proses tender, hingga akhirnya proyek BWS itu pun dapat dimenangkan."Bukti tersebut berdasarkan akte notaris tertanggal 13 Januari 2021, dimana Agus Supriyono saat itu telah memberikan kuasa sebagai Direktur kepada saya untuk mengikuti proses tender dimaksud," beber Sumarno pada media ini, Jumat 23/04/2021. Di tengah jalan setelah pelapor telah bersusah payah memenangkan proses tender, Agus pun kembali berulah dengan mengeluarkan akte kuasa Direktur kedua pada pihak lain, tepatnya tanggal 2 Februari 2021, tanpa ada pemberitahuan pembatalan terlebih dahulu pada kuasa Direktur pertama. Baca Juga "Dengan adanya dua surat kuasa yang dikeluarkan oleh Agus Supriyono, maka bagian yang sedang saya kerjakan ikut diklaim pula oleh pihak kuasa Direktur kedua. Hal inilah yang menjadi kendala dilapangan. Jika tidak dilaporkan, maka tidak menutup kemungkinan urusan pengklaiman lokasi kerja tak bakal selesai," Sumarno, untuk mendapatkan proyek BWS dengan pagu Rp32 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp22 miliar itu, ia telah berjuang sekuat tenaga sejak mendapatkan kuasa Direktur dari PT Bumi Palapa Perkasa, termasuk lebih utamanya melengkapi semua syarat administrasi tender saat itu."Saya kerjakan semua mulai dari pembuatan administrasi tehknis dokumen serta pembayaran jaminan penawarannya. Setelah kontrak, saya pun menyiapkan jaminan pelaksana dan jaminan uang muka dengan mengagunkan sebesar masing-masing nilai dari jaminan tersebut. Namun lucunya Agus dkk, mengakui bahwa merekalah yang menyelesaikan semua administrasi dan dokumen penawaran dan lain lain itu. Tapi untuk membuktikan semua, jelas ada jejak digitalnya," tutur dasar jejak digital Sumarno, pihak BWS kini telah memberikan perintah pada Sumarno untuk melanjutkan pengerjaan pekerjaan proyek tersebut. Karena yang diakui dalam spesimen pencairan uang muka, telah tertera jelas atas nama pelapor Sumarno. "Dalam kasus ini, apabila Polisi dapat memanggil Agus Supriyono dkk untuk diperiksa dan diambil keterangannya, maka saya yakin akan ada titik terang. Jika pun tidak segera ditangani serius, pastinya proyek dengan pagu anggaran puluhan miliar ini tidak akan selesai karena dua pihak terus adu pengklaiman, meski saya pribadi ada perintah langsung dari BWS untuk melanjutkan pekerjaan itu," terangnya. kasus pemerasan penipuan bima pengancaman Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 24 menit yang lalu 27 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu
pt bumi palapa perkasa